Reputasi atau citra baik (goodwill) adalah salah satu aset tidak berwujud yang paling berharga bagi sebuah perusahaan. Butuh waktu bertahun-tahun untuk membangun kepercayaan publik, namun reputasi tersebut bisa hancur dalam hitungan jam akibat satu unggahan atau ulasan negatif yang bernada fitnah di media sosial. Di era keterbukaan informasi saat ini, marak terjadi kasus di mana konsumen, kompetitor yang tidak sehat, atau mantan karyawan menyebarkan informasi bohong (hoax) yang menyudutkan sebuah lini bisnis hingga menyebabkan penurunan omzet yang drastis.
Menghadapi situasi ini, pelaku bisnis tidak boleh gegabah atau emosional dalam merespons di kolom komentar, karena hal itu justru bisa memperburuk situasi. Diperlukan langkah hukum yang taktis, terukur, dan sesuai regulasi untuk memulihkan nama baik korporasi.
Jika bisnis Anda menjadi korban fitnah atau pencemaran nama baik secara online, berikut adalah langkah hukum tepat yang harus segera diambil:
-
Amankan Alat Bukti Digital (Preservation of Evidence): Jangan langsung meminta pelaku menghapus unggahannya. Lakukan tangkapan layar (screenshot) secara detail, rekam layar video, dan catat tautan (URL) akun serta unggahan tersebut. Bukti ini sangat krusial untuk proses pelaporan ke kepolisian.
-
Lakukan Identifikasi Terhadap Pelaku: Cari tahu siapa pemilik akun tersebut. Jika menggunakan akun anonim, tim Siber Kepolisian memiliki instrumen teknologi untuk melacak keberadaan pengguna berdasarkan alamat IP.
-
Kirimkan Somasi Resmi: Melalui kuasa hukum, layangkan surat teguran (somasi) kepada pelaku. Berikan tenggat waktu tertentu (misalnya 3×24 jam) agar pelaku menghapus konten, meminta maaf secara terbuka di media massa atau media sosial, dan memberikan klarifikasi.
-
Gunakan Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi: Secara paralel, perusahaan dapat mengeluarkan rilis resmi yang berisi fakta-fakta objektif untuk membantah fitnah tersebut demi menjaga ketenangan para klien dan investor.
-
Ajukan Laporan Pidana atau Gugatan Perdata: Jika somasi diabaikan, Anda dapat melaporkan pelaku dengan dasar Pasal 27A UU ITE terkait pencemaran nama baik di ruang digital, atau mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil atas kerugian bisnis yang ditimbulkan.